Gaji dan Tunjangan PNS 2025: Rincian Lengkap Golongan I-IV Terbaru

5 Juli 2025, 21:10 WIB

Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan gaji terakhir yang diterapkan adalah 8 persen pada 1 Januari 2024 dan angka tersebut masih berlaku hingga saat ini. PP Nomor 5 Tahun 2024 sendiri merupakan pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977.

Informasi mengenai gaji PNS tahun 2025 menjadi hal yang banyak dicari, terutama menjelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai struktur gaji PNS sangat penting. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan tunjangan yang diterima.

Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Tahun 2025

Berikut rincian gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan rentang gaji, dan gaji aktual yang diterima akan bergantung pada beberapa faktor seperti masa kerja dan kinerja. Rentang gaji tersebut terbagi berdasarkan jenjang a, b, c, d, dan e.

Golongan I

IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000

IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Tunjangan yang Diterima PNS

Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan. Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk golongan, jabatan, dan jumlah tanggungan.

Berikut beberapa jenis tunjangan yang umum diterima:

  • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
  • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk 3 anak.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Bervariasi tergantung tingkat jabatan. Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang menduduki jabatan struktural di pemerintahan.
  • Tunjangan Makan: Diberikan per hari sesuai dengan golongan. Besarannya berbeda-beda tergantung golongan.
  • Tunjangan Umum:
    • Golongan I: Rp175.000
    • Golongan II: Rp180.000
    • Golongan III: Rp185.000
    • Golongan IV: Rp190.000

    Perlu dicatat bahwa informasi ini bersifat umum dan mungkin terdapat perbedaan kecil berdasarkan peraturan daerah atau instansi terkait. Untuk informasi yang lebih akurat dan detail, disarankan untuk menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintahan terkait.

    Selain gaji dan tunjangan yang telah disebutkan, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas lain, seperti cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun. Fasilitas-fasilitas ini merupakan bagian integral dari kesejahteraan PNS dan membantu menjamin kehidupan mereka selama masa kerja dan setelah masa pensiun.

    Dengan memahami rincian gaji dan tunjangan PNS, diharapkan calon dan PNS aktif dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Informasi ini juga penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.

    TagS

    Ikuti Saluran WhatsApp Kami

    Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

    Ikuti Sekarang