Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024. Kenaikan gaji terakhir yang diterapkan adalah 8 persen pada 1 Januari 2024 dan angka tersebut masih berlaku hingga saat ini. PP Nomor 5 Tahun 2024 sendiri merupakan pembaruan dari PP Nomor 7 Tahun 1977.
Informasi mengenai gaji PNS tahun 2025 menjadi hal yang banyak dicari, terutama menjelang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Oleh karena itu, pemahaman yang jelas mengenai struktur gaji PNS sangat penting. Berikut rincian gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan tunjangan yang diterima.
Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Tahun 2025
Berikut rincian gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024. Perlu diingat bahwa angka-angka ini merupakan rentang gaji, dan gaji aktual yang diterima akan bergantung pada beberapa faktor seperti masa kerja dan kinerja. Rentang gaji tersebut terbagi berdasarkan jenjang a, b, c, d, dan e.
Golongan I
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Tunjangan yang Diterima PNS
Selain gaji pokok, PNS juga berhak menerima berbagai jenis tunjangan. Besaran tunjangan ini dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk golongan, jabatan, dan jumlah tanggungan.
Berikut beberapa jenis tunjangan yang umum diterima:
- Golongan I: Rp175.000
- Golongan II: Rp180.000
- Golongan III: Rp185.000
- Golongan IV: Rp190.000
Perlu dicatat bahwa informasi ini bersifat umum dan mungkin terdapat perbedaan kecil berdasarkan peraturan daerah atau instansi terkait. Untuk informasi yang lebih akurat dan detail, disarankan untuk menghubungi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau instansi pemerintahan terkait.
Selain gaji dan tunjangan yang telah disebutkan, PNS juga berhak atas berbagai fasilitas lain, seperti cuti, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun. Fasilitas-fasilitas ini merupakan bagian integral dari kesejahteraan PNS dan membantu menjamin kehidupan mereka selama masa kerja dan setelah masa pensiun.
Dengan memahami rincian gaji dan tunjangan PNS, diharapkan calon dan PNS aktif dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik. Informasi ini juga penting untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah.







