Dugaan Korupsi Hibah KPU Tanjungbalai Rp16,5 M: Praktisi Hukum Dorong Kejari Segera Tetapkan Tersangka

28 Agustus 2025, 23:02 WIB

Budi Ariyanto, SH
Budi Ariyanto, SH

PENADATA.COM, Tanjungbalai – Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri () Tanjungbalai pada Rabu (27/8/2025) melakukan penggeledahan di Kantor () Kota Tanjungbalai. Tindakan tersebut terkait penyidikan dana hibah penyelenggaraan pemilu tahun 2024 sebesar Rp16,5 miliar.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang diyakini berhubungan dengan penggunaan dana hibah dari APBD Kota Tanjungbalai.

Kajari Tanjungbalai, Yuliati Ningsih, SH MH, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur dan menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

“Kami masih menelusuri serta mengumpulkan bukti-bukti. Setiap perkembangan akan kami sampaikan sesuai ketentuan hukum,” jelas Yuliati, Rabu sore (27/8/2025).

Menanggapi perkembangan kasus tersebut, praktisi hukum Budi Ariyanto, SH menegaskan bahwa Tanjungbalai perlu bersikap tegas dan segera menetapkan tersangka bila bukti sudah mencukupi.

“Publik menunggu ketegasan kejaksaan. Jangan ada kompromi dalam penegakan hukum. Jika alat bukti sudah cukup, penetapan tersangka harus segera dilakukan,” ujar pria yang akrab disapa Bung Budi, Kamis (28/8/2025).

Selain sebagai praktisi hukum, Budi Ariyanto juga dikenal sebagai demisioner Koordinator Daerah GMNI Sumatera Utara. Ia menilai penanganan kasus ini akan menjadi ujian transparansi serta integritas lembaga penegak hukum di daerah.

Kasus dana hibah Tanjungbalai kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menantikan langkah konkret Tanjungbalai dalam memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Oleh 
Budi Ariyanto, SH
Praktisi Hukum
Demisioner KORDA GMNI Sumatera Utara

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang