Diduga Rusak Lingkungan, Aktivitas PETI di Motilango Dilaporkan ke Polda Gorontalo

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan, Rahman Patingki (kanan) saat memasukkan laporan aduan di SPKT Polda Gorontalo (Foto: Istimewa).

PENADATA.COM Gorontalo — Komitmen mengawal isu lingkungan kembali ditunjukkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo. Dipimpin langsung oleh ketuanya, Rahman Patingki, aliansi tersebut secara resmi memasukkan laporan aduan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Gorontalo pada Sabtu dini hari, 10 Januari 2026. Laporan itu terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di Kabupaten Gorontalo.

Aduan yang disampaikan menyoroti dugaan pertambangan ilegal yang beroperasi di Kecamatan Motilango, tepatnya di Desa Pilomonu, Dusun Pasir Putih dan Dusun Tamaila. Aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam ekosistem, serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.

Rahman Patingki mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berulang kali menyuarakan persoalan ini melalui sejumlah media daring. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk peringatan awal sekaligus dorongan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan. Namun, karena aktivitas tambang diduga masih terus berlangsung, aliansi menilai pelaporan resmi ke kepolisian menjadi langkah yang tidak terelakkan.

“Ini adalah wujud keseriusan kami sebagai bagian dari masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kerusakan lingkungan tidak boleh dibiarkan atas nama pembiaran dan kepentingan segelintir pihak,” tegas Rahman usai memasukkan laporan di SPKT Polda Gorontalo.

Ia menambahkan, laporan aduan tersebut bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi ujian nyata bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Provinsi Gorontalo. Rahman menegaskan, apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan, pihaknya bersama elemen aliansi siap menggelar aksi demonstrasi.

“Aksi itu akan menjadi bentuk perlawanan rakyat terhadap aktivitas yang merusak lingkungan dan mencederai rasa keadilan. Kami tidak akan diam ketika alam Gorontalo dirusak secara sistematis,” ujarnya.

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Lingkungan Provinsi Gorontalo berharap, dengan adanya laporan resmi ini, Polda Gorontalo dapat segera melakukan penertiban, penyelidikan, serta penegakan hukum secara tegas terhadap dugaan PETI di Motilango. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan supremasi hukum di Provinsi Gorontalo.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang