Seorang siswi berusia 14 tahun di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat, menjadi korban pelecehan seksual. Peristiwa ini melibatkan seorang sopir antar-jemput sekolah dan kini menjadi perhatian serius setelah keluarga korban mencari perlindungan langsung dari Bupati Karawang, Aep Saepulloh. Kasus ini mengungkap kompleksitas masalah perlindungan anak dan dampak traumatis yang dialami korban dan keluarganya.
Korban, yang berinisial S dan merupakan siswi sebuah pesantren di Kutawaluya, diduga mengalami pelecehan sebanyak empat kali di dalam mobil sekolah. Pelaku adalah seorang sopir berusia 44 tahun. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dan mendorong keluarga korban untuk mengambil langkah cepat demi mendapatkan keadilan dan perlindungan.
Pada Senin (29/9), keluarga korban yang terdiri dari orang tua, kakak, dan korban sendiri, mendatangi kantor Bupati Karawang. Mereka didampingi oleh lurah setempat, menyampaikan permohonan bantuan karena merasa terancam dan kebingungan menghadapi situasi yang menimpa anak mereka. Situasi ini diperparah dengan adanya somasi yang diterima keluarga korban dari pihak pelaku, yang menuduh mereka melakukan pemerasan.
Bupati Aep Saepulloh mengungkapkan keterkejutannya atas somasi yang diterima keluarga korban.
“Anaknya jadi korban, tapi keluarganya malah disomasi. Mereka ketakutan, makanya kemarin memaksa ingin bertemu saya,” ujar Aep saat diwawancarai pada Selasa (30/9).
Sebelumnya, korban sempat menerima ancaman dari pelaku, yang membuatnya takut untuk melawan atau melapor. Kondisi ini semakin memperburuk situasi dan menambah beban psikologis korban.
Bupati Aep menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara langsung. Ia telah berkoordinasi dengan Kapolres Karawang untuk memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh dan mendalam. Selain itu, Bupati juga telah mengunjungi rumah korban untuk menyampaikan keprihatinan dan memberikan dukungan moral.
“Kami khawatir masih ada korban lain. Saya akan turun tangan langsung,” tegasnya.
Bupati Aep juga menyoroti kondisi psikologis korban yang sangat terguncang dan ketakutan. Ia menekankan bahwa tindakan pelaku yang berusia 44 tahun terhadap korban yang masih anak-anak tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Kalau ada yang bilang suka sama suka, lihat saja kondisi anaknya sekarang. Secara hukum juga tidak bisa, pelaku 44 tahun, korban masih anak-anak,” ujarnya.
Kondisi ekonomi keluarga korban yang terbatas juga menjadi perhatian. Ayah korban bekerja sebagai pengemudi ojek, sementara ibunya berjualan makanan dengan penghasilan yang sangat minim. Hal ini membuat keluarga semakin rentan dan membutuhkan dukungan lebih lanjut.
“Rumahnya sederhana, penghasilan orang tuanya pun terbatas. Sudah kena musibah, malah disomasi,” tambahnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Bupati memastikan bahwa korban akan mendapatkan pendampingan penuh dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Pendampingan ini mencakup aspek fisik dan psikologis, dengan tujuan agar korban dapat pulih dan mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pendidikan dan transportasi sekolah. Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengawal proses hukum dan memastikan tidak ada intimidasi terhadap keluarga korban selama proses berlangsung.







