Idris dalam arahannya menyampaikan Pengawasan partisipatif penting dilakukan, terutama dalam mengawasi pemilu di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas pemilu. Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.
Lebih lanjut, Idris menyatakan Pengawasan partisipatif termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: “Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar”.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel El-Madinah Kota Gorontalo diikuti oleh peserta yang berasal dari Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Pemantau Pemilu Provinsi Gorontalo.







