Bawaslu Provinsi Gorontalo Gelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Tahun 2022

30 September 2022, 10:38 WIB

Idris Usuli

Idris dalam arahannya menyampaikan penting dilakukan, terutama dalam mengawasi di ruang privat yang tidak tersentuh oleh oleh pengawas . Apalagi, masyarakat merupakan pemilik kedaulatan tertinggi di negara demokrasi ini.

Lebih lanjut, Idris menyatakan termaktub dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: “Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta , b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan , c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar”.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel El-Madinah Kota diikuti oleh peserta yang berasal dari Tokoh Masyarakat, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Pemantau Pemilu Provinsi .

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang