Kota Gorontalo – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Kota Gorontalo, Erman Katili, mengungkapkan beberapa catatan penting yang ditemukan oleh tim fasilitasi pengawasan pencalonan perseorangan Bawaslu Kota Gorontalo. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Bawaslu Kota Gorontalo, Jumat (23/08/2024).
Erman Katili menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam pengawasan, salah satunya adalah keterbatasan akses ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu.
“Fitur dan menu dalam SILON terbatas, yang mempengaruhi proses analisis data dukungan. Namun, meskipun terdapat keterbatasan jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) serta fitur dalam SILON, Bawaslu Kota Gorontalo tetap optimal dalam melakukan pengawasan melalui data mandiri serta hasil pencermatan tim verifikator,” ujarnya.
Selain itu kata Erman, pada tahapan verifikasi faktual di lapangan, ditemukan kendala terkait lemahnya pengetahuan tim verifikator ad hoc KPU Kota Gorontalo dalam melakukan verifikasi faktual. Untuk mengatasi hal ini, jajaran pengawas Bawaslu secara preventif memberikan saran perbaikan, baik secara lisan maupun tertulis, agar tim verifikator tetap patuh terhadap mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“Dalam pengawasan, Bawaslu Kota Gorontalo telah menyampaikan total 22 saran perbaikan, terdiri dari 2 saran tertulis dan 20 saran lisan. Semua saran tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Gorontalo maupun tim verifikator ad hoc KPU Kota Gorontalo,” tambah Erman.
Bawaslu Kota Gorontalo juga telah melakukan koordinasi dengan KPU Kota Gorontalo untuk menindaklanjuti catatan-catatan tersebut, guna memastikan tahapan pencalonan perseorangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan pengawasan ketat dan berbagai saran perbaikan yang telah disampaikan, Bawaslu Kota Gorontalo telah berupaya untuk menjaga integritas proses pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo 2024.







