Bapaslon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini Gagal Lolos Verifikasi Administrasi Pilkada 2024

PENADATA.COM, Boalemo – Komisi Pemilihan Umum () Kabupaten Boalemo menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari putusan Badan Pengawas (Bawaslu) Kabupaten Boalemo dalam rangka tahun 2024.

Hasil Verifikasi Tidak Memenuhi Syarat

Rapat yang dihadiri oleh ketua dan anggota Kabupaten Boalemo, Yuyun S. Antu, , , Ali Sahap, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten Boalemo dan L.O Bapaslon Wahyudin Lihawa – Riko Djaini ini, menghasilkan keputusan penting.

Ketua Kabupaten Boalemo, , menyatakan bahwa Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi perbaikan kedua ini.

“Kita sudah plenokan, dan hasil akhirnya adalah Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini,” ujar .

Data Verifikasi

Dari total 4.324 dokumen perbaikan yang diajukan oleh Bapaslon, hanya 844 dokumen yang memenuhi syarat, sementara 3.480 dokumen lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU.

Implikasi Keputusan

Dengan dinyatakannya Bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat, mereka secara otomatis tidak dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan berikutnya. Hal ini menyisakan hanya satu Bapaslon perseorangan lainnya yang saat ini sedang menjalani verifikasi faktual.

“Saat ini tinggal tersisa satu Bapaslon perseorangan dan kita tengah melaksanakan verifikasi faktual, yang rencananya akan berakhir hari ini,” tambah , menutup rapat.

Dengan hasil ini, proses di Kabupaten Boalemo terus berlanjut dengan perhatian yang kini terfokus pada satu-satunya Bapaslon perseorangan yang tersisa.

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang