Jakarta – Rencana penggusuran SD Negeri Pondok Cina (Pocin) 1 Depok, Jawa Barat, masih menjadi polemik. Kali ini, Komnas HAM menduga ada pelanggaran kemanusiaan dalam kebijakan itu.
Hal itu disampaikan komisioner Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3/2023).
Putu mengatakan dua pelanggaran itu terkait hak anak dan hak mendapatkan informasi.Tentu saja kalau bicara hak anak, maka hak anak untuk mendapatkan hak-haknya baik itu pendidikan, tumbuh kembang sampai kemudian tersedianya fasilitas sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan tersebut, itu menjadi indikasi,” kata Putu Elvina.
Putu mengatakan proses belajar anak menjadi tidak optimal karena adanya rencana relokasi tersebut. Selain itu, dia menyebutkan kondisi sarana dan prasarana di SD Pocin 1 juga membahayakan keselamatan para siswa.
“Kondisi sarana dan prasarana SD Pondok Cina 1 yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa, ini kita bisa sudah lihat pada saat langsung masuk ke area sekolah di mana bidang miring, sebagai pintu gerbang masuk itu berpotensi menimbulkan kecelakaan, terutama pada saat hujan yang sangat licin kondisinya,” ujarnya.
Putu mengatakan rencana relokasi tersebut terkesan mendadak. Dia menyebut hal itu menimbulkan pelanggaran hak atas informasi kepada wali siswa.
“Dugaan terkait pelanggaran hak atas informasi, tentang rencana relokasi yang di mana orang tua tidak diinformasikan secara baik, tidak diberikan waktu dan terkesan mendadak, terutama perintah untuk relokasi itu menjelang ujian semester,” ucapnya.
Selanjutnya, dugaan intimidasi:
Intimidasi
Selain itu, Putu Elvina mengatakan juga terdapat dugaan intimidasi yang diterima oleh wali murid dan guru. Namun, Putu mengatakan baik wali murid maupun guru merasa kesulitan untuk memberikan klarifikasi terkait intimidasi tersebut.
“Intimidasi ini lebih banyak kepada intimidasi yang sifatnya verbal. Tapi di saat yang sama mereka sulit atau enggan untuk mengklarifikasi secara resmi, kami tentu saja menghargai keputusan tersebut, karena itu merupakan kalau kita bicara intimidasi dan lain sebagainya, maka potensi kekerasan mungkin ada, tapi pada saat itu kemudian akan dinaikkan maka perlu bukti yang spesifik,” ujar Putu.
Rencana relokasi SDN Pocin 1 Depok itu menuai polemik. Sejumlah orang tua murid menolak rencana tersebut. Lahan SDN Pocin 1 yang berada di Jalan Margonda Depok itu rencananya mau dijadikan lokasi untuk pembangunan masjid.
Putu juga berharap pemerintah pusat mengawal percepatan pembangunan ruang kelas baru di SDN Pocin 5. Dia mengatakan hal itu diperlukan agar siswa dari SDN Pocin 1 Depok bisa nyaman jika relokasi benar-benar dilakukan.
“Kepada Kemenko PMK, agar dapat mengawal rencana percepatan pembangunan ruang kelas baru di Pocin 5, agar nanti pada saat relokasi yang direncanakan, itu dilakukan secara memadai, baik itu persiapan maupun waktu, karena sebelumnya kan terkesan tanpa persiapan yang matang, dengan waktu yang terburu-buru, tanpa informasi atau concern orang tua, sehingga orang tua siap, berpotensi kemudian pelanggaran HAM,” ujar Putu Elvina.
Komnas HAM juga meminta Kementerian PUPR menjamin ruang kelas sesuai dengan standar. Komnas HAM berharap pembangunan tersebut dapat segera terlaksana.
Komnas HAM juga meminta Kemendibudristek memantau kelancaran kegiatan belajar para siswa. Sebab, menurut Putu, rencana relokasi tersebut sangat berdampak pada proses belajar mengajar di SD Pocin 1.
“Termasuk salah satunya adalah kekurangan guru atau ketersediaan guru pasca kemudian beberapa siswa kembali ke Pondok Cina 1, dan juga ada beberapa kelas yang digabung ya, sehingga satu kelas itu jumlah siswa banyak karena penggabungan dua kelas sehingga proses belajar tidak optimal,” ujarnya.
“Siswa mengeluh mereka tidak bisa fokus karena terlalu ramai dalam satu kelas, guru mengeluh karena mereka tidak bisa mengontrol gerak kelas yang terlalu ramai, serta beberapa guru terpaksa harus mengajar di dua kelas, itu menimbulkan kelelahan karena harus bolak-balik dari SDN Pondok Cina 3 di belakang SDN Pondok Cina 1, lalu kembali lagi ke SDN Pondok Cina 1,” tuturnya.
Selanjutnya, rekomendasi lengkap Komnas HAM:
Rekomendasi lengkap Komnas HAM
Relokasi yang sudah direncanakan oleh Wali Kota Depok dalam pelaksanaannya nanti harus memastikan dan mempertimbangkan pemilihan waktu relokasi, mengkomunikasikan dengan baik kepada Komite Sekolah, orang tua/wali murid, menyediakan fasilitas di kelas baru yang memadai, tersedianya guru, sehingga tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.
Memastikan tidak adanya perundungan dan intimidasi terhadap siswa, guru SDN Pondok Cina 1 serta orang tua wali siswa.
Memastikan pasca normalisasi kegiatan belajar mengajar dan ekstrakulikuler difasilitasi dengan baik, berjalan tanpa adanya gangguan.
Memastikan ketersediaan guru dengan mengembalikan posisi guru di SDN Pondok Cina 1, guna memenuhi kualitas dan kuantitas pemenuhan hak pendidikan para siswa.
Mengefektifkan peran Komite Sekolah yang sudah ada sebagai ruang komunikasi, aspirasi, dan partisipasi secara berkelanjutan antara sekolah dengan orang tua siswa atas permasalahan yang terjadi di sekolah untuk menghindari terjadinya salah paham terhadap kebijakan yang akan diambil.
Membuat akses keluar masuk gerbang sekolah yang lebih aman terutama kondisi ramp dan tangga yang tidak nyaman dan ramah bagi anak untuk mengurangi potensi kecelakaan para siswa terutama saat hujan yang mengakibatkan kondisi tangga menjadi licin.
Terkait adanya pemisahan ruang guru yang berasal dari SDN Pondok Cina 1 dengan ruang guru SDN Pondok Cina 3 agar ditempatkan di ruang yang sama untuk menghindari kesenjangan dan pembatasan pola komunukasi.
Memastikan kedepannya agar kebijakan regrouping atau relokasi direncanakan dan dilakukan secara matang sehingga tidak berdampak pada proses belajar mengajar terhadap para siswa.