KARANGANYAR – Kepolisian akhrinya mengungkap misteri di balik penemuan mayat pria di Sungai Bengawan Solo, wilayah Kelurahan Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Kamis (4/5/2023).
Korban diketahui bernama Joko Siswoyo, seorang guru MI di wilayah Desa Ngresep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Korban tewas dibunuh tiga pelaku, lalu jasadnya dibuang ke Sungai Bengawan Solo.
Dari ketiga pelaku, dua diantaranya sudah berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Pelaku pertama yang berhasil ditangkap bernama Gilang Adi Pratama (26), warga Desa Jati, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Kemudian pelaku kedua yang ditangkap polisi bernama Agung Nugroho (20), asal Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Sementara, satu pelaku berinisial G masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengungkap awal mula pembunuhan terjadi.
Awalnya tersangka Agung Nugroho menjalin kesepakatan dengan korban untuk meminjam secara online atau pinjol dengan menggunakan nama korban.
Agung pun meminjam uang Rp 6 juta dan setelah beberapa waktu pinjaman berbunga menjadi Rp 13 juta.
Uang tersebut digunakan Agung untuk membayar utang modal dagang.
Agung mengaku sudah berusaha mencicil utangnya kepada korban, namun baru sebesar Rp 500 ribu.
Niat Agung menghabisi nyawa korban muncul karena tak terima dan sakit hati namanya disebut korban dalam status WhatsApp yang bersangkutan.
Lantas, Agung menjanjikan akan mengembalikan uang korban dengan meminta korban datang ke rumahnya pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
Ternyata Agung sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dengan bantuan dua tersangka lainnya yakni Gilang alias Cawet dan pria berinisial G yang saat ini masih buron.
“Korban diminta untuk datang ke rumah tersangka. Tersangka Agung telah merencanakan aksinya dengan menghubungi G untuk menyiapkan tongkat dan karung serta mencari lokasi yang sepi untuk eksekusi,” kata Jerrold kepada TrubunSolo.com, Senin (8/5/2023).
Korban kemudian tiba di rumah tersangka sekira 23.30 WIB seorang diri menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol AD-4950-AHD.
Agung sebelumnya telah mengajak tersangka Gilang dari tempat kerjanya untuk menghabisi korban.
“Pada saat itu, tersangka Agung berbisik kepada tersangka Gilang ‘ayo tak ajak nganu joko wet (cawet, -red), dan yang dimaksud nganu itu yaitu mukul orang,” ucap Jerrold.
Setelah korban berhasil diajak tersangka Agung ke lokasi kejadian, tersangka Gilang sudah berada di lokasi dengan membawa tongkat dan karung yang sudah disiapkan tersangka G.
Kala itu sudah memasuki Rabu (3/5/2023) pukul 01.00 WIB, pembunuhan pun terjadi.
Tersangka Agung langsung mencekik leher korban dari arah samping dengan lengan kanan dan menjegal kaki korban hingga terjatuh.
Kemudian tersangka Agung menyuruh tersangka Gilang untuk mengambil tongkat dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga tongkat tersebut hampir patah.
“Kondisi korban saat dicekik, korban mengeluarkan lendir dan kejang-kejang, kemudian setelah dipukul, kepala korban berdarah,” ucap Jerrold.
Pasca aksi tersebut, dua tersangka mengecek kondisi korban apakah sudah tidak bereaksi atau masih bereaksi.
Kemudian, setelah korban tidak bereaksi, tubuh korban dimasukkan ke dalam karung dan diisi tiga buah batu paving dengan diikat menggunakan kawat bendrat.
Korban kemudian dibuang ke sungai Bengawan Solo, tepatnya di wilayah Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
“Kemudian, Kamis (4/5/2023) pagi pukul 09.30 WIB, korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di Wilayah Dusun Dingin, Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar,” ujar Jerrold.
Setelah melalui penyelidikan, polisi pun meringkus kedua pelaku di dua tempat berbeda.
Gilang ditangkap di Jagalan, Jebres, Surakarta.
Sedangkan Agung tertangkap di Ponorogo, Jawa Timur.
Polisi pun menyita barang bukti berupa kaos merah, celana panjang hitam, jaket Adidas putih kombinasi merah biru serta satu buah sendal biru bagian kiri milik korban.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan motor Honda Beat merah putih dengan nopol AD-4950-AHD milik korban dan Honda Revo Hitam Merah dengan nopol AD-6261-RT milik pelaku.
“Kedua tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan tuntuntan maksimal hukum mati,” ucap Jerrold.