Scroll untuk baca artikel
News

Endar Bukan ASN, KPK Dianggap “Ngeles” Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian

3
×

Endar Bukan ASN, KPK Dianggap “Ngeles” Pakai Peraturan BKN untuk Lakukan Pemberhentian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, – Juru Bicara IM57+ Institute Hotman Tambunan mengatakan, Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak bisa menjadi dasar pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.

Endar sebelumnya dicopot dari Direktur Penyelidikan (KPK) dan ‘dipulangkan’ ke Korps Bhayangkara, meskipun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperpanjang masa penugasannya. KPK berdalih pencopotan Endar mengacu pada sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 16 tahun 2022.

ADVERTISMENT
SCROLL KEBAWAH UNTUK LIHAT KONTEN

“Kalau yang peraturan BKN ini enggak berlaku ini buat Endar, dia bukan ASN (aparatur sipil negara), dia bukan PNS (pegawai negeri sipil), enggak ada NIP-nya dia,” katanya Rabu (5/4/2023).

Eks pegawai KPK ini menyebutkan, sebagai polisi Endar tidak diatur dengan Undang-Undang ASN. Sementara, Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022 diperuntukkan bagi PNS yang dipekerjakan di instansi lain. “Ini polisi, bukan PNS. Makin KPK ngeles, makin kelihatan ketidakbenarannya,” protes Hotman.

Selain itu, Hotman juga melihat pemulangan Endar ke Polri oleh pimpinan KPK tidak didahului dengan koordinasi. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017.

“Pengembalian dilakukan oleh KPK setelah melakukan koordinasi dengan Polri. Ini enggak ada koordinasi langsung main kembalikan dan mecat. Itu kan suka-suka,” ujar Hotman.

Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengklaim, pemberhentian Endar mengacu pada sejumlah ketentuan.

Di antaranya adalah pada Pasal 10 Ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Nomor 16 tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Ketentuan itu berbunyi, “Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan persetujuan PPK Instansi Induk atas usul Instansi Pemerintah yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Adapun Endar diberhentikan melalui surat yang diterbitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa. Keputusan itu ditandatangani 31 Maret.

Selain itu, pada 30 Maret Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri. KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan kesepakatan lima pimpinan. Sementara itu, Firli Bahuri sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto.

Firli beralasan mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara. Di sisi lain, beredar kabar terdapat perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK termasuk Endar Dan Karyoto mengenai status perkara dugaan korupsi Formula E.

Keduanya disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan. Belakangan, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *