Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberantas truk Over Dimension Overloading (ODOL) dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diambil karena jembatan timbang dinilai tidak efektif, hanya berhasil mendeteksi 0,3% pelanggaran ODOL. Sistem ini diharapkan mampu mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan rendahnya efektivitas jembatan timbang. “Dari data yang kita dapatkan hanya 0,3 persen saja yang masuk ke Jembatan timbang artinya efektivitas Jembatan Timbang ini saat ini kurang efektif,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta. Ia menambahkan bahwa penggunaan jembatan timbang seringkali dikaitkan dengan praktik pungutan liar (pungli).
Sebagai solusi, Kemenhub akan menggunakan sistem ETLE untuk mendeteksi pelat nomor truk ODOL. Sistem ini dinilai lebih efektif dan transparan dibandingkan jembatan timbang. Penggunaan ETLE diharapkan dapat meminimalisir praktik pungli dan meningkatkan efektivitas pengawasan.
“Salah satu upaya kita untuk tetap bisa melakukan penegakan hukum terhadap truk ODOL dan untuk meminimalisir pungli tadi, kita akan melakukan satu terobosan penegakan hukum yang berbasis IT bagi kepolisian, misalnya ETLE,” jelas Aan. Sistem ETLE akan memberikan pengawasan yang dinamis dan terus bergerak mengikuti truk ODOL.
Dengan ETLE, informasi kendaraan akan lebih detail. Mulai dari nomor plat hingga identitas pemilik kendaraan dapat teridentifikasi. “Nanti akan kita dapatkan data, data kendaraannya yang jelas dari kamera AFR, sehingga akan di-capture nomor polisi kendaraan tersebut, akan dikirim ke data base kita, akan diubah menjadi tag. Nanti akan ketahuan siapa pemilik kendaraan tersebut,” tambah Aan.
Sistem ETLE akan menangkap gambar truk ODOL yang melanggar. Gambar tersebut kemudian akan diverifikasi dan divalidasi. Setelahnya, pemilik kendaraan akan dikonfirmasi terkait pelanggaran yang dilakukan. Konsekuensi pelanggaran bisa berupa pemblokiran STNK jika denda tidak dibayarkan.
“Kalau nanti kendaraan tersebut melakukan pelanggaran overload atau kelebihan muatan itu akan ada SOP-nya nanti. SOP-nya entah itu pemblokiran STNK atau penegakan hukuman lainnya,” tutup Aan. Selain pemblokiran STNK, sanksi lain juga dapat diterapkan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Penerapan ETLE dalam penindakan pelanggaran ODOL merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di bidang transportasi darat. Sistem ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan tertib. Selain itu, transparansi yang diberikan oleh sistem ETLE diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik pungli yang selama ini meresahkan.
Keberhasilan program Zero ODOL juga bergantung pada kerjasama antar instansi terkait. Selain Kemenhub, peran kepolisian dan instansi terkait lainnya sangat penting dalam memastikan efektivitas penerapan sistem ETLE. Sosialisasi kepada para pengemudi truk juga perlu ditingkatkan agar mereka memahami peraturan dan konsekuensi pelanggaran ODOL.
Penggunaan teknologi ETLE ini diharapkan tidak hanya efektif untuk menindak pelanggaran ODOL, tetapi juga dapat diterapkan untuk jenis pelanggaran lalu lintas lainnya. Hal ini akan meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya secara keseluruhan. Kemenhub juga perlu memastikan sistem ETLE terintegrasi dengan baik dengan database kendaraan bermotor untuk mempermudah proses identifikasi dan penindakan.
Perlu adanya evaluasi berkala terhadap efektivitas sistem ETLE dalam menindak pelanggaran ODOL. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan perbaikan dan peningkatan sistem agar lebih optimal dalam mencapai target Zero ODOL pada tahun 2027. Dengan demikian, program ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap keselamatan lalu lintas dan mengurangi kerusakan infrastruktur akibat truk ODOL.







