Sritex Tutup: 25.200 Karyawan Terancam Gelap Masa Depan?

11 September 2025, 19:29 WIB

Raksasa tekstil Sritex resmi menutup operasionalnya pada 1 Maret 2025. Penutupan ini berdampak signifikan pada 8.400 karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan. Nasib para pekerja tersebut kini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi.

Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), melalui akun X pribadinya, mendesak pemerintah untuk segera turun tangan. Ia menekankan pentingnya menyelamatkan nasib para buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penutupan pabrik tersebut. Anas mempertanyakan potensi solusi, misalnya dengan melibatkan Danareksa, untuk mencegah kolapsnya perusahaan tekstil besar ini.

“Jika Sritex benar-benar tumbang: Yang utama diselamatkan oleh Pemerintah adalah nasib buruhnya. Pemiliknya pasti masih aman sentosa hidupnya. Apakah Danantara—sebagai misal awal—bisa digunakan untuk menyelamatkan raksasa tekstil ini?” tulis Anas.

Anas juga memproyeksikan dampak sosial yang luas dari PHK massal ini. Ia memperkirakan sekitar 25.200 orang akan terdampak, dengan asumsi setiap karyawan memiliki istri dan satu anak. “Jika diasumsikan bahwa 8.400 orang itu mempunyai istri dan 1 anak, maka ada kurang lebih 25.200 orang yang akan gelap hidupnya,” tegasnya.

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo telah mengumumkan PHK massal bagi seluruh karyawan PT Sritex pada 26 Februari 2025. Karyawan terakhir bekerja pada 28 Februari 2025, sebelum perusahaan benar-benar berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025.

Kepala Disperinaker Sukoharjo, Sumarno, menjelaskan bahwa keputusan ini telah mencapai kesepakatan. “Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu. Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator,” ungkap Sumarno kepada media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo.

Tercatat sekitar 8.400 karyawan PT Sritex terkena PHK. Tanggung jawab terkait gaji dan pesangon kini berada di tangan kurator. Sementara itu, Sumarno menambahkan bahwa hak jaminan hari tua karyawan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator,” pungkas Sumarno. Ke depan, pemerintah dan pihak terkait perlu memastikan proses transisi bagi para mantan karyawan Sritex berjalan lancar dan terbebas dari masalah. Penanganan yang cepat dan tepat sangat penting untuk meminimalisir dampak sosial ekonomi yang lebih luas.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang