PKB Usul KA Sediakan Gerbong Khusus Perokok: Demi Kenyamanan Penumpang

20 Agustus 2025, 18:07 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali menyediakan gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh. Menurutnya, ini akan meningkatkan kenyamanan penumpang dan mendatangkan keuntungan bagi KAI.

Usulan ini muncul karena gerbong khusus merokok yang sebelumnya ada telah dihapus. Nasim berpendapat bahwa satu gerbong dapat difungsikan sebagai kafe dan ruang merokok sekaligus. Ia mencontohkan transportasi umum lain seperti bus yang menyediakan ruang merokok, meskipun waktu tempuhnya serupa dengan kereta api.

“Dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Ada lah sisakan satu gerbong untuk kafe, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area. Karena banyak kereta ini enggak ada smoking area,” ujar Nasim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama KAI di Gedung DPR RI.

Ia meyakini usulannya akan memberikan manfaat bagi KAI. Dengan menyediakan ruang merokok, KAI bisa mengakomodasi kebutuhan penumpang perokok sekaligus mendapatkan keuntungan tambahan dari penjualan di kafe yang terintegrasi.

“Paling tidak, ada satu gerbong. Saya yakin itu pasti bermanfaat dan menguntungkan buat KAI. Satu saja, untuk kafe kemudian smoking (merokok) karena 8 jam perjalanan jauh,” tegas Nasim. Ia melanjutkan, “Di bus saja, hampir 8 jam sampai 10 jam itu ada smoking area di bis. Masa kereta sepanjang itu, satu gerbong saya yakin bisa itu.”

Namun, usulan ini bertolak belakang dengan aturan KAI yang melarang merokok di dalam kereta api sejak 2012. Larangan ini mengacu pada peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Data KAI menunjukkan masih banyak pelanggaran terkait merokok di kereta api. Pada 2023, 115 penumpang diturunkan karena kedapatan merokok. Hingga Maret 2024, angka tersebut mencapai 25 penumpang.

Sebagai alternatif, KAI menyediakan smoking area di stasiun, namun letaknya cukup jauh dari area penumpang umum. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir paparan asap rokok bagi penumpang lain.

Meskipun demikian, perdebatan mengenai larangan merokok di kereta api terus berlanjut. Ada yang berpendapat bahwa menyediakan ruang merokok terpisah akan lebih efektif daripada melarang sepenuhnya, karena akan meminimalisir pelanggaran dan meningkatkan kenyamanan penumpang perokok. Namun, pihak lain tetap menekankan pentingnya menjaga kesehatan penumpang lain dan lingkungan yang bebas asap rokok.

Pertanyaan yang muncul adalah, bagaimana menyeimbangkan hak penumpang perokok dengan kesehatan dan kenyamanan penumpang non-perokok? Apakah solusi berupa gerbong khusus merokok merupakan jawaban yang tepat, atau adakah solusi alternatif yang lebih efektif dan sesuai dengan peraturan kesehatan yang berlaku? Diskusi dan kajian lebih lanjut perlu dilakukan untuk mencapai solusi yang komprehensif.

Perlu dipertimbangkan pula dampak lingkungan dari penyediaan gerbong khusus merokok, terutama dalam hal pengelolaan limbah rokok. Tata kelola yang baik dan sistem pengolahan limbah yang efisien perlu dirancang untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan.

Selain itu, aspek keamanan juga perlu dipertimbangkan. Bagaimana memastikan keamanan dan keselamatan di ruang merokok tersebut? Apakah perlu pengawasan khusus atau aturan tambahan untuk mencegah potensi kebakaran atau insiden lainnya? Semua hal ini perlu menjadi bagian dari perencanaan yang matang jika usulan Nasim Khan benar-benar akan dipertimbangkan.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang