Kopdes Merah Putih: 20% Laba Desa, Aturan Baru Berdampak Besar

14 Agustus 2025, 18:33 WIB

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, telah menetapkan aturan baru terkait pembagian keuntungan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Aturan ini memastikan pemerintah desa turut menikmati hasil usaha Kopdes, membangun perekonomian desa secara lebih merata. Kopdes Merah Putih wajib menyetor minimal 20% dari keuntungan bersihnya ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini telah melalui proses harmonisasi dengan berbagai kementerian terkait, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung keberhasilan Kopdes Merah Putih. Kementerian yang terlibat antara lain Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa,” jelas Menteri Yandri dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Pernyataan ini menekankan tujuan utama dari kebijakan baru ini: memastikan desa mendapatkan manfaat langsung dari keberhasilan Kopdes Merah Putih.

Alasan di balik kewajiban bagi Kopdes Merah Putih untuk menyetor 20% keuntungan bersih ke APBDes adalah keterlibatan aktif pemerintah desa dalam pendirian dan operasional koperasi. Kopdes dibentuk melalui musyawarah desa khusus (musdesus) yang melibatkan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat. Partisipasi aktif pemerintah desa ini menjadi dasar bagi pembagian keuntungan tersebut.

Lebih lanjut, Menteri Yandri menjelaskan bahwa Kopdes Merah Putih juga akan mendapatkan dukungan dari dana desa jika mengalami kesulitan pembayaran pinjaman. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin keberlangsungan Kopdes Merah Putih. Dukungan ini memastikan Kopdes dapat terus beroperasi dan berkontribusi pada perekonomian desa.

“Maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba, imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota,” tambah Menteri Yandri. Pernyataan ini menggarisbawahi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuntungan Kopdes Merah Putih.

Dana yang masuk ke APBDes akan digunakan untuk berbagai program pembangunan desa. Program-program tersebut mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan kegiatan pemberdayaan ekonomi lokal. Hal ini akan berdampak positif bagi seluruh masyarakat desa, bukan hanya anggota Kopdes saja.

“Kalau keuntungan dibagi ke individu, dampaknya mungkin hanya dirasakan sebagian orang. Tapi kalau disalurkan ke desa, seluruh warga bisa merasakan manfaatnya,” ujar Menteri Yandri. Pernyataan ini menjelaskan alasan di balik kebijakan pembagian keuntungan ke APBDes, yaitu untuk menjamin pemerataan manfaat bagi seluruh warga desa.

Menteri Yandri menilai persentase 20% dari keuntungan bersih sebagai angka yang wajar dan proporsional. Angka ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara keuntungan bagi desa dan insentif bagi Kopdes Merah Putih untuk terus meningkatkan kinerja usahanya. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di desa-desa di Indonesia.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta masyarakat desa dalam pengelolaan ekonomi lokal. Dengan adanya Kopdes Merah Putih, diharapkan masyarakat desa dapat lebih aktif dalam kegiatan ekonomi dan mendapatkan manfaat langsung dari kegiatan tersebut. Peningkatan partisipasi masyarakat ini akan memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitasnya.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang