Industri Vape Indonesia Terpuruk: Regulasi, Cukai, dan Daya Beli Menurun

22 Agustus 2025, 09:13 WIB

Industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diprediksi akan mengalami perlambatan pertumbuhan pada tahun 2025. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan dan mempengaruhi kinerja industri ini.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, menjelaskan bahwa penurunan daya beli masyarakat menjadi salah satu penyebab utama perlambatan penjualan vape. Kondisi ini diperparah dengan maraknya rokok ilegal yang semakin menyulitkan pelaku usaha vape legal.

“Perlambatan tersebut kami lihat karena menurunnya daya beli masyarakat serta fenomena rokok ilegal yang semakin marak,” ujar Budiyanto.

Meskipun pemerintah tidak menaikkan cukai rokok elektrik pada tahun 2025, kebijakan Harga Jual Eceran (HJE) minimum yang lebih tinggi tetap menjadi beban bagi konsumen. Hal ini akan berdampak pada daya beli konsumen dan mengurangi minat pembelian produk vape legal.

“Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, tetapi dengan HJE minimum yang lebih tinggi tetap akan berdampak ke konsumen legal,” tambah Budiyanto.

Kebijakan fiskal yang menekan juga berdampak signifikan pada pelaku industri vape, yang sebagian besar merupakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Hal ini berpotensi menghambat daya saing dan peluang ekspor produk vape Indonesia.

Wakil Ketua Umum Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto, sebelumnya juga telah menyampaikan penurunan kinerja industri vape. Kenaikan cukai yang terjadi beberapa tahun sebelumnya telah menyebabkan banyak produsen gulung tikar.

Agung menjelaskan dampak kenaikan cukai yang signifikan selama tiga tahun terakhir. Kenaikan cukai sebesar 19,5 persen per tahun secara berturut-turut telah menyebabkan banyak produsen kesulitan dalam memenuhi kewajiban pita cukai.

“Sehingga dengan adanya kenaikan tarif cukai 3 tahun terakhir, 2 kali kenaikan beruntun multi years 19,5 persen per tahunnya ini membuat anggota kami yang tadinya ada 300 produsen lebih hanya menyisakan 170. Artinya ada hampir separuh dari anggota kami yang tidak sanggup membeli pita cukai untuk kemudian memproduksi liquid,” ungkap Agung.

Jumlah produsen liquid vape yang tersisa hanya sekitar 170 dari sebelumnya lebih dari 300. Ini menunjukkan betapa beratnya dampak kebijakan fiskal terhadap industri vape di Indonesia. Kondisi ini memerlukan perhatian serius dari pemerintah agar industri vape dalam negeri dapat tetap bertahan dan berkembang secara sehat.

Selain faktor ekonomi dan regulasi, tantangan lain yang dihadapi industri vape adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan dampak kesehatan dari merokok, termasuk rokok elektrik. Kampanye anti-rokok yang gencar dilakukan pemerintah dan berbagai organisasi kesehatan juga mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap vape.

Perlu dipertimbangkan juga dampak dari regulasi internasional terhadap industri vape di Indonesia. Beberapa negara telah memberlakukan larangan atau pembatasan yang ketat terhadap penjualan dan penggunaan vape, yang dapat mempengaruhi pasar ekspor produk-produk vape Indonesia.

Ke depan, industri vape di Indonesia membutuhkan strategi yang tepat untuk menghadapi tantangan yang ada. Ini termasuk adaptasi terhadap regulasi yang semakin ketat, inovasi produk yang berfokus pada kualitas dan keamanan, serta strategi pemasaran yang efektif untuk menjangkau konsumen. Penting juga untuk terus menjalin komunikasi yang baik antara pemerintah dan asosiasi industri vape untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang