Dana Rp 16 Triliun Kopdes Merah Putih: Rahasia di Balik Persetujuan Sri Mulyani?

3 September 2025, 08:53 WIB

Rp 16 Triliun untuk Koperasi Desa! Sri Mulyani Suntik Dana

Pemerintah resmi menggelontorkan dana sebesar Rp 16 triliun untuk membiayai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP). Dana ini berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 dan disalurkan melalui mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025. Aturan tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 28 Agustus 2025 dan diundangkan sepekan kemudian.

Penggunaan SAL ini bertujuan untuk memberikan suntikan likuiditas bagi perbankan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat desa. Sri Mulyani menjelaskan, dana tersebut ditempatkan di empat bank Himbara – BNI, BRI, Mandiri, dan BSI – yang kemudian akan menyalurkan pinjaman kepada KDMP dengan skema yang menguntungkan.

Pinjaman kepada KDMP akan diberikan dengan suku bunga rendah, yaitu 6 persen. Tenor pinjaman mencapai 6 tahun, dengan masa tenggang 6-8 bulan. Besaran masa tenggang ini disesuaikan dengan kapasitas usaha masing-masing koperasi. Sistem ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas dan mengurangi beban awal bagi para pelaku usaha di desa.

Proses penyaluran dana SAL dilakukan melalui pemindahbukuan dari rekening kas SAL ke rekening kas umum negara (RKUN). Selanjutnya, dana tersebut dicatat sebagai investasi pemerintah nonpermanen. Seluruh transaksi dan penggunaan dana akan dilaporkan secara transparan dalam laporan keuangan pemerintah pusat tahun anggaran 2025. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana negara.

“Penggunaan SAL ini merupakan dukungan likuiditas kepada perbankan melalui penempatan dana pemerintah,” jelas Sri Mulyani dalam kesempatan terpisah.

Dengan adanya suntikan dana ini, Sri Mulyani memastikan bahwa pembiayaan KDMP tidak akan mengganggu likuiditas dana pihak ketiga (DPK) perbankan. Namun, bank Himbara diwajibkan untuk melakukan _due diligence_ atau uji tuntas sebelum menyalurkan pinjaman. Hal ini untuk meminimalisir risiko dan memastikan penyaluran kredit dilakukan secara bertanggung jawab.

“Bank Himbara harus melakukan _due diligence_ atau uji tuntas penilaian kinerja sebelum menyalurkan pinjaman. Dengan begitu, penyaluran kredit bisa dilakukan dengan baik tanpa menambah risiko bagi perbankan,” tegas Sri Mulyani.

Rincian penggunaan SAL dari RKUN untuk pembiayaan KDMP akan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perekonomian di tingkat desa dan memberdayakan masyarakat melalui koperasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penyaluran dana ini tepat sasaran dan efektif.

TagS

Ikuti Saluran WhatsApp Kami

Dapatkan update berita terkini dari www.penadata.com/ langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang