Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi akhirnya mengakhiri status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi yang sebelumnya ditetapkan pada 27 Februari – 12 Maret 2023. Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, status tanggap darurat dicabut seiring dengan telah surutnya banjir yang sempat menggenang di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.
“Berdasarkan hasil evaluasi, baik rapat koordinasi harian maupun rapat evaluasi akhir, kami nyatakan banjir di Kabupaten Bekasi kini surut,” ujar Dani dikutip keterangannya, Senin (13/03/2023).
Usai masa tanggap darurat bencana berakhir, Pemkab Bekasi selanjutnya akan melanjutkan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana.
Kami lanjutkan di tahap rehabilitasi-rekonstruksi pasca bencana, kami evaluasi apa saja yang harus diperbaiki dalam penanganan tanggap darurat, masalah informasi pencatatan dan data, kemudian respons cepat,” kata dia.
Di fase rehabilitasi dan rekonstruksi, fokus Pemkab akan mengarah pada data-data kerusakan dan tindak lanjutnya.
Selain itu, pemantauan dan evaluasi terhadap warga yang terdampak juga akan dilakukan. “Dari data kerusakan banjir itu, akan dilakukan perbaikan, kapan akan diperbaiki, serta sumber dananya dari mana, apa ada yang bisa ditangani APBD Kabupaten, ke provinsi, pusat, atau menggalang bantuan dari dunia usaha,” ujar Dani.
Adapun berdasarkan siklus musiman dari BMKG, lanjut Dani,diprediksi pada akhir Maret – April mendatang akan memasuki musim kemarau.Oleh sebab itu, rapat evaluasi selanjutnya akan membahas antisipasi kekeringan di Kabupaten Bekasi.
“Ada 4 kecamatan yang diantisipasi akan kekurangan air, yaitu antara lain Kecamatan Cibarusah, Bojongmangu, Serangbaru, itu harus segera dilakukan langkah-langkah antisipasi mulai dari Dinas SDA, kemudian Dinas Pertanian dan PDAM,” ungkapnya.
Sebelumnya, penetapan status menetapkan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi ditetapkan ketika banjir merendam di Kabupaten Bekasi. Pemkab Bekasi bahkan membentuk Tim Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Bekasi Tahun 2023 dengan SK Nomor HK. 02.02/Kep-226-BPBD/2023.
Tim itu ditugaskan untuk berkoordinasi, memberi peringatan, sekaligus mempersiapkan proses evakuasi dan penyelamatan.Tim juga diperintahkan untuk bergerak cepat, ketika bencana terjadi. Untuk ditingkat desa, tim gabungan juga diperintahkan untuk bersiaga 24 jam.
“Baik saat itu itu banjir semata kaki, sebetis agar prioritas keselamatan warga jadi prioritas, dan ditempatkan di tempat yang memadai. Dengan suplai kebutuhan makanan, minuman, dan mck yang baik. Selama ini status tanggap darurat bencana berlangsung, kebutuhan pokok agar terpenuhi,” ujar Dani, Kamis (2/3/2023) lalu.