Secara umum jika berbicara tentang demokrasi paling tidak satu dari banyak hal penafsirannya ialah bagaimana adanya perlindungan atas yang lemah. Artinya, orang orang yang –dianggap- lemah memiliki peluang yang sama dengan mereka yang memiliki kekuatan (kekuasaan) dalam menyuarakan pendapatnya, terlebih jika yang disuarakan berkaitan dengan kepentingan publik. Tanpa kekerasan, pantang penindasan.
Paradigma mengenai demokrasi ini kemudian menghadirkan sebuah sistem yang dikokohkan atas dasar cita-cita leluhur yang tersematkan dalam naluri rakyat, sehingga segala bentuk diskriminasi dihapuskan. Artinya, demokrasi tidak lain adalah kesamarataan kedudukan individu dan kelompok di mata negara. Sayangnya, kondisi Ideal nampak sulit direalisasikan selama oknum-oknum gagal paham mengenai demokrasi.