Data tersebut menunjukan bahwa pada arena terentu, posisi anak muda sangat memprihatinkan dalam mengisi ruang atas kaidah dan semangat reformasi. Kondisi ini menunjukan dalam narasi tertentu ketrelibatan anak muda dalam agenda Pemilu sangat diharapkan, disisi lain terdapat sikap pasif terhadap agenda demokrasi melalui Pemilu. kondisi seperti ini dapat terjadi karena disebabkan oleh beberapa ulasan, dianatarnya adalah budaya politik Indonesia yang lebih cenderuang pada patrimonial dan neo-patrimonial, serta perkembangan teknologi informasi yang membentuk sikap indvidualisme anak muda sehigga berpengaruh terhadap preferensi dan keterlibatan langsung dalam Pemilu. Akibatnya, margaisme, heroisme bendera dan lokalitas menjadi penguatan anak muda dan disisi lain menghilangkan eksistensi anak muda dalam percaturan politik baik nasional maupu lokal. Dalam kondisi tertetu juga, patron dan kinsip menjadi logika anak muda dalam Pemilu. Atas kondisi demikian, dapat dipetakan bahwa dalam kondisi tertentu preferensi politik atas keterlibatannya dalam agenda demokrasi telah menuyulut semangatnya, dilain sisi jika preferensi politiknya mengalami masalah maka bagimana dengan keterlibatan mereka dalam penyelenggaraan Pemilu. kiranya, unsur ini yang menjadi kendala keberadaan mereka dalam mengisi dan berpartisipasi langsung dalam penyelenggaraan Pemilu.
Atas dasar ini, apa yang telah dilakukan oleh penyelenggara baik KPUD maupun BAWASLU Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah bagian dari agenda ikhtiar tentang posisi dan peran anak muda dalam Pemilu. melalui sekolah kader dan pelatihan yang melibatkan kaum muda adalah bagian dari konstruksi atas msalah yang dihadapai oleh penyelenggara. Dengan melibatkan anak muda sebagai penyelenggara maupun Ad hoc dalam setiap penyelenggaraan juga merupakan bagian dalam mendorong anak muda dalam setiap perhelatan Pemilu. akan tetapi, disisi lain, temuan Litbang Kompas layak menjadi perhatian bagi semua komponen dan menselaraskan keterlibatan anak muda dalam Pemilu. merujuk pada apa yang dikemuakan di atas, anak muda memegang posisi sentaral dalam mengawal dan terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Kaitannya dengan hal tersebut, agenda tersebut harus direkonstruksi agar dapat menselaraskan kepentingan dan keterlibatan anak muda dalam Pemilu. Olehnya itu, agenda seting yang harus dilakukan kedepan diantaranya adalah :
Pertama, Kelembagaan Preferensi dan Literasi Politik anak muda. Urgensi atas msalah yang dikemukakan sebelumnya maka perlu adanya kelembagaan prefernsi dan literasi politik. preferensi atas literasi politik anak muda harus disingkronkan degan prosesi kelembagaan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu. penguatan atas hal tersebut akan dapat mendorong kemapanan literasi politik anak muda dalam Pemilu. Kedua, Kolaboratif kelembagaan aktifisme. Singkronisasi atas kelembagaan dari semua komponen organisasi kepemudaan dan mahasiswa harus diprioritaskan dalam rangka membangun keberagaman dan kebersamaan pikiran dan ideologi atas masing-masing komponen untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pemulu. Ketiga, kolaboratif digitalisasi infrimasi pemilu. perlu adanya analisis kebutuhan atas infromasi yang dilakukan oleh penyelenggara teradap media informasi yang disukai oleh anak muda. Berangkat dari agenda seting tersebut, penyelenggara Pemilu baik KPUD maun Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sedapat mungkin menselaraskan kepentingan dan kebutuhan anak muda atas segala problem yang menjadi kendala anak muda dalam setiap perhelatan Pemilu. ketiga agenda sting tersebut merupakan bagian dari ikhtiar pemangku kepentingan dalam menselaraskan kepentingan dan keterlibatan anak muda dalam Pemilu.
Artikel ini Ditulis
Oleh
Amran Hulubangga
(Pegiat Demokrasi Lokal Pohuwato)