Secara umum, esensi Pemilu terdiri atas; a) Memilih penyelenggara negara, siapa pun yang terlibat dalam penyelenggaraan negara harus dipilih secara demokratis melalui Pemilu. b) delegasi kedaulatan rakyat, pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, oleh sebab itu Pemilu dijadikan sebagai sarana pendelegasian atas hak politik setiap warga negara yang telah memenuhi unsur untuk terlibaat secara langsung dalam menentukan hak politik. c) agenda sirkulasi elit, mengadung arti bahwa kekuasaan tidak bersifat absolut, jika kekuasaan dikuasasi oleh seseorang atau sekelompok orang dan berlaku lama maka kecenderungan kekuasaan tersebut bersifat otoritarianisme dan korup. d) sarana penyelesaian konflik, artinya melalui Pemilu, pertentangan kepentingan politik baik antara wargana negara maupun elit politik dapat teratasi. Argumentasi tersebut menunjukan bahwa agenda Pemilu adalah bagian dari konstruksi kepentingan antara masyarakat, elit politik dan negara dalam menselaraskan kepentingan bernegara.
Sebagai negara bangsa yang besar, pengaturan mengenai kekuasaan dan demokrasi harus lebih berikhtiar, catatan sejarah menunjukan bahwa resistensi bernegara dalam naluri kekuasaan telah banyak menimbulkan permasalahan antara anak bangsa. Sejak Orla, Orba dan Era Rofommasi menjadi catatan penting bagi kita sebagai anak bangsa untuk tetap menjaga konsistensi bernegara. Pemberontakan masyarakat lokal pada masa Orde Lama, katakanlah Permesta di Sulawesi Utara termasuk Gorontalo adalah bagian dari kelamnya tuntutan atas hak politik bagi masyarakat lokal terhadap negara. Kefakuman kekuasaan yang bersifat sentral aktor dalam masa pemerintahan Orde Baru hingga berujung pada reformasi 1998 adalah catatan sejarah Panjang bangsa Indonesia dalam berdemokrasi. Munculnya politik identitas, heroisme suku yang berlibahan dan menjadi permasalahan politik nasional merupakan ancaman serius dalam perwujudan demokrasi ditingkat lokal. Pada konteks ini, ketiga rezim yang berkuasa atas Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini merupakan bagian dari problematika bernegara dalam berdemokrasi.