Scroll untuk baca artikel
News

67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Belum Dibebaskan

22
×

67 WNI Penghuni Perkampungan Ilegal di Malaysia Belum Dibebaskan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Penadata.com – Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengatakan 67 WNI yang ditangkap Malaysia terkait perkampungan ilegal telah didampingi oleh KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru.

Puluhan orang itu ditangkap usai Malaysia menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan. “KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Johor Bahru telah mendampingi para WNI tersebut,” ujar Judha saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023).

ADVERTISMENT
SCROLL KEBAWAH UNTUK LIHAT KONTEN

Judha menjelaskan, Duta Besar (Dubes) RI untuk Malaysia dan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Johor Bahru sudah bertemu langsung dengan 67 WNI tersebut. Adapun 67 WNI itu ditahan di Detensi Imigrasi Lenggeng, Negeri Sembilan.

“Selanjutnya KBRI dan KJRI akan beri pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para WNI,” ucapnya. Saat ini, kata Judha, para WNI itu masih belum dibebaskan. Namun, mereka sudah dalam pendampingan.

Sebelumnya, Malaysia menemukan dan menggerebek perkampungan ilegal warga Indonesia di Nilai, Negeri Sembilan. Foto-foto perkampungan ilegal tersebut dirilis oleh Departemen Imigrasi Malaysia (Jabatan Imigresen Malaysia/JIM) pada Kamis (9/2/2023) di Facebook.

Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa JIM telah menggerebek perkampungan tersebut dalam agenda Operasi Penegakan Terpadu pada Rabu (1/2/2023).

Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Khairul Dzaimee Daud mengatakan, warga Indonesia yang berada di perkampungan tersebut diyakini tidak berniat kembali, melainkan ingin tetap tinggal di Malaysia tanpa dokumen yang sah.

Dilansir dari World of Buzz, Kamis, permukiman tersebut diketahui sudah ada sejak lama. Bahkan, di sana terdapat genset dan ada sekolah darurat yang menggunakan silabus pembelajaran dari negara Indonesia.

Dalam Operasi Penegakan Terpadu, ada 68 WNI yang diperiksa di mana 67 di antaranya ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk tidak memiliki dokumen identitas yang sah dan overstay.

Warga Indonesia yang ditahan itu berusia antara dua bulan hingga 72 tahun. Selang beberapa hari, perkampungan warga Indonesia di Malaysia itu dilaporkan telah dihancurkan untuk mencegah warga asing kembali ke sana. The Star melaporkan, perkampungan ilegal tersebut terletak di dalam perkebunan kelapa sawit, yang sebagian terbengkalai, di dekat perbatasan Negeri Sembilan-Selangor.

Perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia itu terlindung oleh lebatnya tanaman dan tanpa akses jalan masuk. Di sana terdapat aliran sungai kecil yang jernih, sumber yang cukup untuk air minum dan kebutuhan sehari-hari mereka. Fakta yang cukup menarik adalah perkampungan ilegal itu hanya berjarak sekitar 4 kilometer (km) dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru.

Selain itu, perkampungan ilegal itu rupanya berada cukup dekat dengan jalur jalan tol dan hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota yang ramai yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.

Untuk membantu mencukupi kebutuhan sehari-hari, mereka bercocok tanam seperti jagung dan umbi-umbian, serta menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka. Mereka bahkan juga memelihara unggas yang merupakan sumber protein hewani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *